Persyataran Umum Dan Tambahan :
Adapun persyaratan umum yang harus diketahui oleh masyarakat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (pria dan wanita)
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 21 Tahun
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945
5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari institusi kesehatan)
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (skck dari polres setempat)
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
8. Bersedia ditempatkan di seluruh negara kesatuan republik indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian
9. Belum pernah menikah
Persyaratan lainnya yang menjadi pedoman calon peserta sebagai berikut:
1. Calon Taruna sumber Sekolah Menengah Umum (SMU)
a. Berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah IPA/IPS
dengan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional (HUAN) minimal
7 (tujuh) untuk jurusan IPA dan 7,25 (tujuh koma dua lima)
untuk jurusan IPS
b. Bagi lulusan Tahun 2012 (yang masih kelas III) menggunakan
nilai rata-rata Rapor Kelas III Semester 1 minimal 7 (tujuh)
untuk jurusan IPA dan minimal 7,25 (tujuh koma dua lima)
untuk jurusan IPS, yang disahkan oleh kepala sekolah dan
selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan
kriteria “lulus”.
c. Khusus sumber Brigadir Polisi masa dinas minimal 2 (dua)
tahun, ranking 1-5 dan penilaian kinerja (SMK) baik sekali
(nilai 49-54), usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut
ketentuan yang berlaku):
a. Pria : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
b. Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm.
3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama
dalam pendidikan pembentukan.
4. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama
10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi
Perwira Polri (Masa Dinas Surut tidak diperhitungkan).
5. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
6. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
7. Pada saat pendaftaran:
a. Memiliki KTP berdasarkan KK di Provinsi/wilayah hukum Polda
tempat pendaftaran, serta telah menjadi penduduk setempat
minimal 1 (satu) tahun.
b. Telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan
dengan rapor/ ijazah bagi yang duduk di kelas III SMU/
Madrasah Aliyah
8. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/
karyawan:
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang
bersangkutan.
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila
diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna
Akpol.
9. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian baik tingkat Panitia
Daerah dan tingkat Panitia Pusat dengan sistem yang telah
ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar