satu hal ini adalah cara langkah-langkah mendirikan badan usaha, berkenaan dengan mendirikan perserpan komanditer atau commanditaire Vennootschaap (CV).
terdapat beberapa hal yang harus diselesaikan dalam mendirikan perseroan komanditer, yaitu menganai
1. Akta notaris
2. Surat keterangan domisili
3. Surat izin tempat usaha
4. Nomor pokok wajib pajak (npwp)
5. Tanda daftar perusahaan
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda daftar rekanan,
8. kartu tanda keanggotaan Kadin
uraian ini menjadi mata pelajaran BK Plus Wirausaha di SMA Plus Prakarya Negeri Cileunyi, ingin lebih paham maka diperkenankan konsultasi disana. tks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar