Sebagai infomasi bagi anda yang hendak membuat Sertifikat Tanah dan Bakik Nama, sebaiknya anda mengetahui hal yang harus dibawa sebagai berikut:
1) bawa sertifikat asli sebagai induk, jk hendak buat sertifikat split dari induk
2) bawa KTP Asli Suami dan istri dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan Sertifikat Tanah Asli/induk
3) Biaya nya yang sesuai dengan Akte Notaris yang ditentukan.
biasanya tidak lama, kurang lebih 3 bulan kurang sudah beres. cepat cari Notaris terdekat anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar